Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 09.45 wita bertempat di Aula Kantor Desa Menceh Kec Sakra timur Kab Lombok timur telah dilaksanakan sosialisasi Perda No.2 thn 2024 tentang pelindungan Perempuan dan Pelindungan anak di Lombok Timur tingkat Desa yg diselenggarakan oleh Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) yang di hadiri oleh Dinas P3KB Kab Lombok timur diwakili Kabid perlindungan Perempuan ibu Fatiah, dari Dinas Sosisl Kab Lombok timur diwakili Kabid Rehabilitasi Sosial Bpk LL Isnain, Perwakilan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Sdr Zulhan, Azmi dan Gina Sekdes Menceh Bpk M Yasin S.Pd.I, Ketua BPD Desa Menceh Bpk Jamaludin S.Pd, Babinsa Menceh Serka Sirman Yusuf, Babinkamtibmas Menceh Aipda Hendro Wardana., Para perangkat Desa Menceh, Perwakilan Kader PKK Desa Menceh dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.
Kegiatan diawali dgn pembukaan oleh perwakilan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Sdr Zulhan yg intinya : "Berterima kasih kepada Pemerintah Desa Menceh bersama Dinas terkait yg telah mendukung untuk pelaksanaan kegiatan hari ini". Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mensodialisaikan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan anak di Lombok Timur tingkat Desa dengan harapan kedepannya dapat singkron dgn Perdes pemerintah Desa Menceh tentang perlindungan anak dan Perempuan.
Sekdes desa Menceh mengucapkan berterima kasih kepada Yayasan Gemilang Sehat Indonesia bersama dinas terkait yg telah mempercayakan Desa Menceh untuk pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan anak di Lombok Timur tingkat Desa. tambahan sekdes desa Menceh juga mengharapkan kepada semua yg hadir untuk menyukseskan Perda No 2 thn 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan anak dengan sosialisasi ini, kita bisa terapkan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak yg dimulai dari lingkungan keluarga kita masing-masing sosialisasi tentang Peraturan Daerah No.2 thn 2024 oleh Kabid
Ibu Fatiah perwakilan Dinas P3KB Kab Lombok timur diwakili Kabid perlindungan Perempuan memaparkan "Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindung Anak terdiri atas satu Perencanaan dan kedua Pelindungan Perempuan yang meliputi hak pertama Perempuan sebagai Korban dan pencegahan Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi terhadap Perempuan. di samping itu Pelindungan Anak yang meliputi Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga, Pemenuhan hak Anak, Pelindungan khusus Anak, Pencegahan dan penanganan perkawinan Anak, Partisipasi Anak. Kedua Layanan Pelindungan Perempuan dan Anak dan ketiga Pengelolaan data dan informasi, keempat Peran serta Masyarakat kelima Koordinasi yang terakhir adalah pembinaan dan pengawasan". tambahan ibu Fatiah juga memaparkan tentang Hak-hak Perempuan sebagai Korban diantaranya (1) Memperoleh informasi yang terkait Pelindungan Perempuan,prosedur pelayanan korban dan perkembangan penanganankasus, (2) Melapor, memberikan keterangan dan pandangan tanpa tekanan (3). Berpartisipasi dalam penanganan kasus dan dalam upayapenghapusan kekerasan terhadap perempuan, (4). Memperoleh Pelindungan atas kerahasiaan, (5). memperoleh Pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga danharta bendanya dari ancaman dan kekerasan, (6). Terbebas dari segala bentuk stereotip, stigma dan diskriminasilainnya, (7). Memperoleh pelayanan dan pemulihan yang dibutuhkan, (8). Memperoleh restitusi; dan (9). Membentuk dan bergabung dalam organisasi. Kemudian juga memaparkan "yang mempunyai tanggung jawab dalam Perlindungan Anak adalah Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga dadn pemerintah daerah juga memberikan jaminan terhadap Pemenuhan hak Anak, Pelindungan khusus Anak dan partisipasi Anak, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan Hak Anak dan Pelindungan khusus Anak tanpa membedakan suku, agama, ras,golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, sertakondisi fisik dan/atau mental" ".
Dinas Sosisl Kab Lombok timur diwakili Kabid Rehabilitasi Sosial Bpk LL Isnain memaparkan bahwa "Pemerintah Daerah memberikan jaminan Pelindungan Anak Penyandang Disabilitas untuk memperoleh kesempatan dan aksesibilitas pada bidang :1). Agama dan kepercayaan, 2). Pendidikan, 3). Kesehatan dan 4). Rehabilitasi, kesejahteraan sosial, bantuan sosial dan pemeliharaan." Bpk LL Isnai juga menjelaskan Akses disabilitas meliputi a). Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak, b). Pemenuhan kebutuhan khusus, c). Perlakuan yang sama melalui cara yang berbeda dengan anak secara umum dalam mencapai integras sosial dan pengembangan individu, d). pendampingan sosial. dan Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum melalui a). Pemenuhan keadilan restoratif, b). Pemisahan dari orang dewasa, c). Penyediaan fasilitas rumah aman, d) Pemberian bantuan hukum, pemberlakuan kegiatan rekreasional.
Penyampaian dari Kabid Rehabilitasi Sosial Bpk LL Isnaini juga menambahkan "Yang terpenting adalah jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemana rekan² kadus melakukan pengaduan. adpun Fungsi dan tugas Dinas Sosial antara lain 1). Pemberdayaan sosial, 2). Penanganan fakir miskin, 3). Perlindungan bidang sosisl dan 4). Rehabilitasi Sosial.
Lampiran File Peraturan Daerah Lombok Timur No.02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak