“Membangun tata kelola desa yang baik dan bersih guna mewujudkan desa menceh yang maju dan bermartabat“
MISI PERTAMA:
- MENCIPTAKAN PEMERINTAH DESA YANG TANGGAP TERHADAP ASPIRASI MASYARAKAT
Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa sebagai simbol dari pemerintahan Desa harus mampu melihat kondisi dan banyaknya masalah di masyarakatnya. Pemerintah desa juga harusnya tanggap terhadap kebutuhan serta kepentingan rakyat Desa.
Peran Kepala Desa dalam memberikan motivator perlu mengetahui dan tanggap atas apa yang dibutuhkan pegawai dan bagaimana pegawai diperlakukan. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara memberikan teguran kepada pegawai untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan menghasilkan pekerjaan yang maksimal serta tepat waktu.
MISI KEDUA:
- KOORDINASI DAN BEKEKERJA SAMA DENGAN SEMUA UNSUR KELEMBAGAAN DESA GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK KEPADA MASYARAKAT.
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua unsur kelembagaan desa adalah cara pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa diantaranya, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya, sehingga fungsi dan peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Berdasarkan hal itu, diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Desa mempunyai wewenang dalam merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan yang dalam prosesnya menyandarkan atau berlindung pada peraturan perundang-undangan atau mendasarkan pada pendekatan legalitas, diantaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasahukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat:
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya serta adat istidat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
MISI KETIGA:
- MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA UMUM GUNA MENDUKUNG PEREKONOMIAN MASYARAKAT.
Kebijakan Pembangunan Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan Desa yang memiliki ketahanan sosial dan ekonomi.
Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Memfasilitasi peningkatan rutinitas pemerintah desa.
- Memfasilitasi peningkatan rutinitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
- Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
- Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
- Memfasilitasi kerjasama antar desa
Pelaksanaan PembangunanDesa:
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal: pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa (jalan lingkungan, jembatan, jalan pertanian, irigasi, drainase,).
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan.
Pembinaan Kemasyarakatan:
- Meningkatkan rutinitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
- Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha,dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI).
- Perwujudan kemandirian pangan dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tepat guna di pedesaan (dari sektor Pertanian).
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran, dan informasi pasar.
Nilai nilai itu bertujuan bagaimana memberi batasan bagi kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Menceh . Nilai nilai yang diutamakan dan sudah dijalankan itu berdasarkan dan berazaskan atas azas Kebersamaan, Transparansi/Keterbukaan, Jujur. Adil, Demoktratis dan dapat dipertanggung- jawabkan. Nilai nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan yang dijalankan agar selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Transparan dibangun atas dasar kepercayaan dan kebebasan atau infomasi, adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi yang ada, Transaparansi dalam hal ini diatur dengan nilai nilai yang ada sehingga tidak
- Dapat dipertanggungjawabkan atau akuntable, semua apa yang dijalankan oleh pemerintah desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Menceh khususnya dan pemerintah baik Kecamatan ataupun Kabupaten
- Demokratis dalam arti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat menyampaikan aspirasinya secara baik dan proporsional, tanpa ada unsur kepentingan dari berbagai golongan.
- Partisipatif, sistem demokrasi yang sudah berjalan memberikan kepada masyarakat untuk meyampaikan apa yang menjadi kebutuhannya, selama ini sistem yang berjalan adalah dari atas ke bawah (Top Down) sekarang menjadi bawah ke atas (Bottom Up), masyarakat harus selalu dilibatkan yang pada prinsipnya dari rakyat untuk
- Profesional, dalam rangka menjalanlankan roda pemerintahan, harus mampu membedakan antara Kepentingan dan kebutuhan, dalam hal memberikan pelayanan terbaik bagi
- Keadilan, apaun yang dihasilkan harus mempunyai nilai keadilan bagi masyarakat pada umumnya, dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada beban pekerjaan harus disesuaikan dengan tupoksi masing masing perangkat yang ada yang sudah disesuikan dengan
- Kesetaraan dan Keadilan Gender, Seluruh elemen yang ada baik dalam masyarakat ataupun pemerintah harus mampu bersikap tidak membedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis Kelamin dan oreintasi
- Egaliter, dalam berkehidupan dan bernegara pada prinsipnya semua orang mempunyai kedudukan yang sama.
- Kelestarian Lingkungan, Penyelenggaran dan pelaksanaan pembangunan harus di selaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada dan harus mampu menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah