Anjani_ pemerintah desa memang saat ini sangat membutuhkan suporting system yang akan banyak membantu pemerintah desa dalam upaya meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran,kata Muhammad Yasin sekretaris desa menceh.
Terlebih Desa menceh merupakan desa yang cukup luas terdiri dari empat belas kewilayahan dengan jumlah pekerja migran sekitar 598 orang berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LSD, lanjutnya.
Maka kami sangat berterimakasih kepada yayasan ADBMI yang telah menginisiasi lahirnya peraturan bupati dan peraturan desa ini, meskipun harus diakui bahwa kendala terbesarnya ada pada persoalan aplikatif dan soisliasasi.
saya sampaikan ini, mengingat di desa banyak sudah di lahirkan peraturan desa hanya tidak berjalan optimal. tentu kami pemerintah desa berharap peraturan desa tentang pelindungan pekerja migran ini tidak mengalami nasib yang sama agar penyusunan dan pembuatan peraturan desa ini tidak terkesan sia-sia,
Untuk itu, yang di butuhkan adalah komitmen dan kerjasama antar semua pihak baik lembaga pemerintah, akademisi, praktisi sampai lembaga swadaya masyarakat , akhirinya.
Sementara di tempat yang sama, Muh. Hifzi ketua LSD menyampaikan bahwa apa yang dibutuhkan oleh masyarakat khsususnya calon pekerja migran saat ini selain regulasi adalah komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
misalnya saja soal fungsi dalam memberikan sosialisasi, pengawasan dan pemberdayaan terhadap pekerja migran dan keluarganya, tapi ini kan tidak jalan, katanya dalam kegiatan uji publik rancangan peraturan bupati dan peraturan desa yang di gelar di Aula lantai 3 Universitas Gunung Rinjani Lombok Timur.
sambung Hifzi, muah-mudahan rancangan peraturan ini segera disahkan menjadi peraturan sehingga LSD dan pemerintah desa terutama memiliki payung hukum untuk melakukan upaya pelindungan terhadap masyarakatnya terutama calon pekerja migran di desa menceh.