Menceh, 9 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur melaksanakan mediasi pencegahan pernikahan usia anak yang dilaporkan oleh salah satu warga Dusun Bagek Perie. Laporan ini disampaikan oleh keluarga pihak perempuan, yang mengkhawatirkan rencana pernikahan anak mereka yang masih berusia 16 tahun dengan seorang laki-laki berusia 20 tahun.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Menceh, Idrus, bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur, bergerak cepat melakukan mediasi pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Menceh.
Dalam proses mediasi ini turut hadir Kepala Wilayah Dusun Bagek Perie dan tokoh agama setempat, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Namun, yang hadir dalam mediasi ini hanya pihak keluarga perempuan, sementara pihak laki-laki belum dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Perwakilan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan dan edukasi kepada pihak keluarga mengenai dampak negatif dan risiko pernikahan usia anak, baik dari segi kesehatan, psikologis, sosial, maupun hukum. Dijelaskan pula bahwa menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Kepala Desa Menceh, Idrus, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mencegah praktik pernikahan usia anak di wilayahnya, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius.
“Kami berterima kasih kepada keluarga yang telah melapor. Ini langkah yang bijak untuk melindungi masa depan anak-anak kita. Pemerintah desa bersama UPTD PPA dan tokoh masyarakat akan terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Desa Menceh,” ujar Idrus.
Dari hasil mediasi, keluarga pihak perempuan menyatakan kesediaannya untuk menunda rencana pernikahan tersebut serta bersedia menerima pendampingan dari pihak UPTD PPA dan Pemerintah Desa Menceh.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Menceh menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak anak dan generasi muda, serta memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari praktik pernikahan dini.